Rabu, 23 Juli 2014

Larangan Memilih Pemimpin Kafir

1, Ayat-ayat yang bernada larangan menjadikan orang kafir (non-muslim) sebagai teman atau pemimpin terdapat dalam beberapa tempat yaitu: QS Ali Imran 3:28 (yang anda kutip di atas); An-Nisa 4:89 , 139, 144 dan 199; Al-Isra 17:2; Al-A'raf ayat 30; Al-Maidah ayat 51-52; At-Taubat ayat 23; Al-Mujadalah ayat 22; Al-Mumtahanah ayat 1 dan 9.

Banyak orang memahami ayat-ayat di atas sebagai
anjuran untuk bersikap keras, kebencian dan pemutusan hubungan dengan non-muslim dan perintah untuk berteman dengan sesama muslim saja.

Yang benar bagi mereka yang berfikir secara teliti dan mengkaji sejarah sebab turunnya ayat, maka pemahamannya tidaklah demikian. Yusuf Qardawi dalam salah satu fatwanya menjelaskan pemahaman ayat-ayat di atas sebagai berikut:

Pertama, bahwa larangan tersebut konteksnya adalah apabila kalangan non-muslim menyifati dirinya sebagai kelompok eksklusif yang menonjolkan sisi keagamaan-nya, ideologinya, pemikirannya dan syiar agamanya yakni mereka menonjolkan sebagai Yahudi, Nasrani, Hindu, dll; bukan menampakkan diri sebagai tetangga, teman atau sesama bangsa. Sedangkan seorang muslim harus berteman dengan umat Islam saja. Dari sinilah adanya peringatan bergaul dengan non-muslim. Yakni, bahwa umat Islam sebagai komunitas (jamaah) dilarang berdekatan atau saling sayang dengan non-muslim sebagai komunitas; tapi tidak apa-apa bergaul dengan mereka sebagai individu.

Kedua, berteman atau berkasih sayang (mawaddah) dengan nonmuslim yang dilarang oleh Quran adalah pertemananan yang bertujuan untuk menyakiti umat Islam dan menentang Allah dan Rasul-Nya. Jadi, larangan itu bersifat kondisional. Tidak mutlak. Lagipula, kalau kita tidak mau berteman sama sekali dengan individu nonmuslim, bagaimana cara kita untuk mendakwahi mereka ke dalam Islam? Adapun dalil dari pemahaman ini sbb: (a) QS Al-Mujadalah ayat 22. (b) (b) Firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah ayat 1; dan (c) QS Al-Mumtahanah ayat 8 di mana Allah berfirman: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Ketiga, Islam membolehkan seorang pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab seperti jelas tersebut dalam QS Al-Maidah 5:5. Padalah kehidupan berkeluarga tak mungkin dilakukan tanpa adanya rasa kasih sayang antara keduanya seperti tersebut dalam QS Ar-Rum ayat 21.

Intinya, berteman dengan individu non-muslim dibolehkan asal bukan untuk persekongkolan jahat untuk merugikan umat Islam.

MEMILIH PEIMPIN NON-MUSLIM

QS An-Nisa 4:144 menyatakan larangan bagi umat Islam memilih pemimpin non-muslim "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?"

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 12/229 mengutip pendapat Qadhi Iyad sbb:

أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل، وكذا لو ترك إقامةَ الصَّلوات والدُّعاءَ إليها

Artinya: Ulama sepakat bahwa kepemimpinan (imamah) tidak sah dipegang orang kafir...

Tidak sah-nya kepemimpinan orang kafir itu adalah dalam konteks di negara yang meyoritas muslim. Adapun apabila di negara yang meyoritas non-muslim maka tentu saja tidak ada masalah dipimpin oleh orang nonmuslim karena memang mereka yang berkuasa sebagaimana kasus pada zaman Nabi di mana sebagian Sahabat berhijrah ke negara non-muslim yang dipimpin orang nonmuslim. Saat itu Rasulullah berkata pada Sahabat yang hendak berimigrasi ke Habasyah:
اذهبوا الى الحبشة فإن فيها حاكما عادلا لا يظلم عنده أحد

Artinya: Pergilah ke negara Habasyah karena di sana terdapat seorang hakim (penguasa/pemimpin) yang adil. Tidak akan ada seorang pun yang akan mendzalimi.

Berikut pendapat sejumlah ulama tentang mengangkat pemimpin non-muslim di negara mayoritas Islam

قال القاضي عياض رحمه الله: "أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل، وكذا لو ترك إقامةَ الصَّلوات والدُّعاءَ إليها"

وقال ابن المنذِر رحمه الله: إنَّه قد "أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم أنَّ الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال".

وقال ابن حَزم: "واتَّفقوا أنَّ الإمامة لا تجوز لامرأةٍ ولا لكافر ولا لصبِي".

وقال ابن حجَر رحمه الله: إنَّ الإمام "ينعزل بالكفر إجماعًا، فيَجِب على كلِّ مسلمٍ القيامُ في ذلك، فمَن قوي على ذلك فله الثَّواب، ومَن داهن فعليه الإثم، ومن عَجز وجبَتْ عليه الهجرةُ من تلك الأرض".

: رجَّح جمهورُ العلماء أنَّ فِسق الحاكم فسقًا ظاهرًا معلومًا يؤدِّي لِسُقوط ولايته، ويكون مسوِّغًا للخروج عليه عند أمن إراقة الدِّماء وحدوث الفِتَن؛ وذلك لأنَّ فسقه قد يُقْعِده عن القيام بواجباته الشَّرعية؛ من إقامة الحدود، ورعاية الحقوق، وحِفظ دين رعيَّتِه ومعاشهم

Intinya adalah mengangkat pemimpin non-muslim di negara mayoritas muslim hukumnya haram dan tidak sah.

Namun demikian, ada pendapat dari Ibnu Taimiyah yang secara implisit membolehkan mengangkap pemimpin non-muslim apabila dia adil dan tidak ada pemimpin muslim yang dianggap adil.

Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Amr bil Ma'ruf wan Nahyu anil Munkar menyatakan:

وأمور الناس إنما تستقيم في الدنيا مع العدل الذي قد يكون فيه الاشتراك في بعض أنواع الإثم أكثر مما تستقيم مع الظلم في الحقوق، وإن لم تشترك في إثم. ولهذا قيل: " الله ينصر الدولة العادلة وإن كانت كافرة، ولا ينصر الدولة الظالمة ولو كانت مؤمنة".

Artinya: ... dikatakan bahwa Allah menolong negara yang adil walaupun kafir, dan tidak akan menolong negara zalim walaupun muslim.






Info Villa Istana Bunga dan Villa Murah di Lembang Ayo KLIK DISINI  ! ! ! ! !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar