Terdapat ungkapan yang beredar di kalangan kaum terpelajar dan di dalam berbagai tulisan para ilmuwan bahwa: “Pemakaian terminologi dan kata tidak boleh digugat.” Maksud ungkapan ini adalah bahwa bagi
peneliti, penulis atau cendikiawan boleh menggunakan terminologi apa
saja tanpa memandang lingkungan kebudayaan, kerangka berpikir,
epistimologi, filsafat atau ideologi yang melahirkan dan menimbulkan
terminologi-terminologi ini. Karena terminologi dan kata menunjuk pada
pengertian terminologis bagi setiap peradaban yaitu warisan bagi setiap
peradaban,
semua macam disiplin ilmu, dan semua masyarakat.
Ungkapan ini sepenuhnya benar, tetapi
memerlukan pelurusan pengertian agar tidak menjadi rancu atau bahkan
memperdaya sebagaimana yang terjadi sekarang di dunia pemikiran akibat
membiarkannya tanpa meluruskan dan memberi batasan makna secara
definitif.
Jika dicermati bahwa peran terminologi
berfungsi sebagai “wadah” yang diisi dengan “muatan” tertentu, atau
sebagai “alat” yang membawa misi makna maka akan ditemukan keabsahan
banyak terminologi atau ungkapan-ungkapan idiomatik untuk menyampaikan
peran sebagai “wadah” dan “alat” sepanjang perjalanan semua peradaban
yang berbeda-beda, dan interaksi pemikiran-pemikiran yang berlainan,
ideologi dan aliran yang bermacam-macam. Di sini kita akan melihat
kebenaran makna mendalam dan tepat untuk ungkapan: “Pemakaian
terminologi dan kata tidak boleh digugat.” Sedangkan apabila sebuah kata
dan terminologi dilihat dari sudut “kandungan” yang dimuatkan dalam
“wadah”-nya dan sebagai “tugas pengemas gagasan” yang dibawa oleh
“alat-alat” atau “terminologi-terminologi” itu maka akan dihadapkan pada
tuntutan mendesak untuk meluruskan ungkapan ini, memberi
batasan-batasan kemutlakannya, memagari wilayah keabsahan yang berlaku
bagi kandungan pengertian ungkapan-ungkapan tersebut.
Di sini, disadari bahwa ketika meneliti
dan mendalami berbagai terminologi, seringkali dihadapkan pada
“wadah-wadah” umum dan “alat-alat” bersama antar peradaban, paradigma,
ideologi, dan aliran, dan pada saat yang sama juga berhadapan dengan
“kandungan” khusus, dan “fungsi-fungsi” tertentu yang berbeda satu sama
lainnya. “Wadah-wadah” umum dan “alat-alat” milik bersama ini berbeda
dari satu kebudayaan ke kebudayaan yang lainnya; atau pemikiran dengan
pemkiran lainnya; atau aliran, ideologi, sistem sosial, sistem agama
yang satu dengan yang lainnya, khususnya yang memiliki karakter khusus
yang berbeda.
Contoh pertama, umpamanya dalam bidang terminologi perundang-undangan hukum, di sana terdapat terminologi syari’ (legislator)
untuk orang yang membuat undang-undang, baik individu maupun kelompok
atau lembaga. Jadi terminologi syari’ digunakan untuk legislator yang
meletakkan undang-undang atau dewan perwakilan yang mewakili kekuasaan
rakyat
dalam pembuatan undang undang, yaitu dewan legislatif (legislative assembly) yang meletakkan perundang-undangan. Di sini penggunaan terminologi syari’, legislator dan legislative assembly, semuanya adalah untuk manusia baik individu maupun kolektif dalam bentuk dewan atau lembaga. Pertanyaan
yang muncul kemudian adalah: Apakah terminologi-terminologi ini dapat
berlaku umum, jika terminologi dipandang sekedar beperan sebagai “wadah”
tanpa pertimbangan isi kandungan? Tentu disana terdapat pengertian
khusus dari terminologi ini sesuai dengan kebudayaan dan ideologi, atau
kebudayaan masyarakat tertentu, sebab ia berperan sebagai alat penyampai
kandungan pengertian makna.
Orang yang mewarisi peradaban Barat sekuler tidak mempercayai adanya undang-undang Tuhan (Divine Law)
yang mengatur bidang sipil, sosial, ekonomi, dan politik bagi negara
dan komunitas manusia serta peradaban umat manusia, tetapi mempercayai
bahwa manusia, baik individu maupun kolektif adalah sumber satu-satunya
bagi hukum perundang-undangan. Maka manusia didefinisikan sebagai syari’
atau legislator (pembuat hukum dan undang-undang), baik dalam kerangka
dasar-dasar hukum yaitu prinsip-prinsip hukum alamiah sebagaimana yang
dikenal dalam peradaban Barat atau dalam kerangka cabang-cabang turunan
hukum perundang-undangannya. Maka terminologi syari’ (legislator) dalam
pengertian ini secara wajar dapat diterima dalam kerangka peradaban
Barat, yang mempercayai hanya manusia adalah sumber pembuat
undang-undang. Sebab filsafat yang berkembang dan dianut oleh Barat
bersifat materialistik dan turunan peradabannya pun bersifat
materialistik yang menolak otoritas Tuhan yang bersifat metafisik
(non-materi). Oleh sebab itu, peran Tuhan “disingkirkan” dari urusan
negara, sosial, dan peradaban.
Dikarenakan peradaban Barat ini memiliki
sifat dan karakter sekuler, sekalipun semua peradaban memiliki sifat dan
karakter demikian, maka ketika terminologi ini dikenakan pada peradaban
lain yang berbeda sifat dasarnya akan ditemukan kekurangtepatan
pengertian, sehingga dalam kasus ini tidak mungkin ungkapan “tidak boleh
digugat” dikenakan pada peradaban lain.
Dalam peradaban Islam yang menampilkan
aqidah Islam, mewakili ideologinya serta jalan pikiran umatnya sejak ia
menjadi ruh dalam setiap peradabannya yang mencakup politik, sosial,
ekonomi, negara, arsitektur, dan lain sebagainya, terminologi syari’
menunjuk pada pembuat dasar-dasar syari’ah dan mempunyai pengertian
khusus, sebab prinsip-prinsip syari’ah bukan ciptaan manusia seperti
halnya aturan hukum sipil yang berlaku dalam peradaban Barat, melainkan
ia adalah buatan Tuhan melalui wahyu; merupakan ajaran agama yang dianut
oleh manusia peradaban ini, sebagaimana firman Allah:
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu
tentang agama yang telah diwasiatkan oleh Allah kepada Nuh dan apa yang
telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada
lbrahim, Musa, dan lsa yaitu: Tegakkan-lah agama dan janganlah berpecah
belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu
seru mereka kepadanya …”(Asy Syura’: 13)
Dikarenakan syari’ah Tuhan ini adalah
syari’ah terakhir bagi umat manusia, maka syari’ (pembuat undang-undang)
ini, yaitu Allah, memberi penjelasan prinsip-prinsip dan kaidah yang
membatasi jalan yang berkaitan dengan hal-hal yang berubah dan
berkembang mengenai urusan dunia disertai penjelasan elaboratif mana
yang bersifat agama yang tidak berubah atau berkembang, atau mana
hal-hal yang menyangkut keduniaan yang senantiasa berubah sesuai dengan
perubahan zaman.
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di
atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikuti-lah
syari’at itu.” (Al Jatsiyah: 18)
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang …” (Al Ma’idah: 48)
Oleh sebab itu, manusia yang lahir dari
kandungan peradaban Islam ini tidak dapat — ketika telah mengimani
agamanya — memberi otoritas pembuatan undang-undang atau memandang
disana ada syari‘ (pembuat undang-undang) selain Allah. Sedangkan upaya manusia Muslim ini dalam merekonstruksi hukum Islam dan deduksi rincian furu’iah
dari prinsip-prinsip syari’ah berpijak pada acuan sesuai dengan
perkembangan dan perbuahan zaman selama tidak bertentangan dengan
teks-teks serta batasan-batasan yang telah ditentukan dalam
prinsip-prinsip Tuhan yang merupakan wilayah fiqih muamalat. Dari
sini terdapat perbedaan antara fiqih dengan syari’ah dalam peradaban
lslam, dimana Allah-lah yang mempunyai posisi Syari’ (legislator) yang
hakiki, bukan manusia, sedangkan manusia adalah faqih (orang yang
mengkodifikasi pemahaman syari’at).
Di sini kita dihadapkan pada satu contoh
bahwa fungsi ungkapan dan terminologi tidak hanya berperan sebagai
“wadah kandungan makna” saja dan tidak juga sebagai pembawa “pesan”
saja, melainkan pada saat yang sama juga mempunyai fungsi dalam:
“ungkapan, wadah dan alat”.
Contoh kedua barangkali mendukung makna
yang diyakini secara tegas oleh manusia Muslim ketika menghadapi
berbagai terminologi perekonomian atau pertanian, umpamanya terhadap
terminologi “penanam” (grower). Manusia peradaban Barat, yang
tidak mengembalikan efek-efek materiil kecuali hanya kepada
faktor-faktor materiil, baik karena sifat materialistiknya, atau ateis
yang mengesampingkan peran Tuhan, atau karena metodologinya, tidak
melihat dalam proses pertumbuhan dan perkembangan tanaman kecuali
faktor-faktor material dan alamiah serta pengaruh manusia. Oleh sebab
itu, manusia di mata peradaban Barat adalah penanam hakiki, dan tidak
ada penanam selain manusia ini. Sedangkan manusia peradaban Islam yang
aqidah agamanya telah menjadi ruh dalam ilmu-ilmu yang dimiliki oleh
peradabannya, meyakini adanya faktor-faktor materiil yang merupakan
kekuatan aktif terhadap efek dari penyebabnya, akan tetapi ia juga
meyakini bahwa faktor-faktor materiil aktif ini hanya dapat berperan
karena adanya pencipta faktor-faktor tersebut yaitu Allah yang berkuasa
menghilangkan atau menghentikan efektifitasnya, disamping berkuasa
menggantikan dengan yang lainnya, jika Dia menghendaki. Manusia Muslim
ini juga meyakini bahwa perbuatan manusia mempunyai horizon terbatas
dengan keterbatasan keabsahan dan kemampuannya sebagai khalifah Allah
dalam tugas memakmurkan bumi. Disamping itu pelaku di balik horizon ini —
yaitu horizon khilafah manusia — adalah Yang Maha pemberi khilafah:
yang memiliki alam semesta, Pencipta dan Pemeliharanya. Oleh sebab itu,
manusia dalam proses pertumbuhan dan perkembangan tanaman mempunyai
peran, perbuatan dan penciptaan, akan tetapi tidak melebihi batasan
wilayah horizon ini, sebab di luar batas ini merupakan wilayah perbuatan
Allah.
Jadi, dalam menanam di sana terdapat
perbuatan manusia; seperti, penggarapan tanah, penyemaian, pengairan,
pemupukan, dan begitu seterusnya yang mampu dilakukan oleh manusia
sehingga ia dapat dikatakan sebagai penanam (grower) dengan sebutan “Az Zarra”.
Dari sini dapat ditemukan bahwa hakekat menanam adalah
menumbuhkembangkan, yang sifat ini hanya dimiliki oleh Allah, sedangkan
penyemaian, pengairan dan pemupukan serta usaha-usaha manusia yang lain
dinisbahkan kepada pelakunya; yaitu manusia. Sementara, perbuatan
seperti menumbuhkan benih, mengembangkannya serta memberinya
perlindungan — yaitu hal-hal yang tidak mampu dilakukan manusia — adalah
atribut yang hanya berhak diberikan kepada Allah sebagai penanam yang
diterminologikan dalam bahasa Arab dengan Az Zari’. Sebab dalam
proses penanaman, manusia berfungsi sebagai pelaku, akan tetapi menurut
iman yang dipegang dan peradaban keimanannya, manusia bukan
satu-satunya pelaku. Dari sini dapat dipahami makna ayat Al Qur’an yang
menyatakan:
Maka terangkanlah kepada-Ku tentang
yang kamu tanam, kamukah yang menumbuhkannya, ataukah Kami yang
menumbuhkannya?” (Al Waqi’ah: 63-64)
Di sini sekali lagi, karakter manusia
yang meyakini peradaban iman (hadharah imaniyah) membuahkan satu sikap
yang berbeda yang menunjuk pada kesimpulan bahwa “ungkapan dan
terminologi” mempunyai fungsi.
Contoh ketiga, bahwa “perbuatan dan
terminologi” mempunyai fungsi adalah terminologi “tuan tanah.” Dalam
peradaban Barat yang filsafat keuangannya menjadikan pemilikan mutlak
sebagai pemilikan hakiki (real ownership) dalam masalah
kekayaan manusia baik individu, dalam model masyarakat liberal maupun
model masyarakat sosialis, ditemukan terminologi tuan tanah yang
dipahami sebagai pemilikan penuh kaum borjuis atas sarana-sarana
produksi — tanah pertanian — dengan pemilikan terbatas bagi penggarapnya
— kaum “budak.”
Sedangkan dalam peradaban Islam, dimana
jalan tengah ditawarkan sebagai satu mazhab ekonomi secara tegas,
menjadikan pemilikan mutlak dan hakiki atas harta kekayaan hanya kepada
Allah dengan menetapkan hak pemilikan terbatas, yaitu pemilikan pemanfaatan secara alegoris, yaitu pemilikan fungsi
sosial bagi harta kekayaan: manusia sebagai pemilik amanat dan titipan
(trustee) atau yang diterminologikan dengan mustakhlaf. Ia mendapat titipan dan pinjaman harta kekayaan ini dari Allah untuk dimiliki, dikembangkan, dalam kapasitasnya sebagai trustee
— kemutlakan pemilikan relatif manusia yang diberi amanat pinjaman —
bukan sebagai individu atau sebagai kelas masyarakat, dalam model
peradaban sekuler Barat ini. Jadi terminologi “tuan tanah” mengandung
muatan khusus jika dipahami dari sudut pandang peradaban Islam, yaitu
memiliki untuk dimanfaatkan bukan untuk dijadikan alat untuk menguasai
kelas masyarakat tertentu. Dalam aplikasi Islam, menguasai tanah yang
dimaksud adalah cara menghidupkan tanah mati dan memanfaatkannya untuk
kepentingan manusia atau umat manusia yang mendapat titipan amanat dari
Allah berupa tanah dan harta kekayaan lain dalam bentuk apa saja.
Contoh keempat, dapat ditemukan
terminologi monopoli (ihtikar). Dalam peradaban Barat, dengan berbagai
trend sosialnya yang bermacam-macam, bahkan hingga bagi orang-orang yang
mengetahui sisi-sisi buruk monopoli dalam dominasi sistem perekonomian
suatu bangsa pun dapat ditemukan pandangan terhadap monopoli sebagai
satu keniscayaan fase yang harus dilalui oleh masyarakat pada
langkah-langkah perkembangan penguasaan terhadap sarana-sarana produksi.
Maka monopoli menurut pandangan Barat adalah perkembangan alamiah dan
satu keniscayaan meskipun dipandang oleh sebagian orang sebagai suatu
bencana.
Sedangkan dalam pandangan ekonomi Islam,
yang mengatur penguasaan manusia atas harta dengan ikatan sebagai
pinjaman dari kekayaan Allah, Sang pemilik hakiki atas kekayaan, kepada
manusia, maka monopoli itu dilarang dan tidak dapat diterima pada pokok
dan asasnya dan tidak mungkin keberadaannya dapat berjalan seiring
dengan pandangan Islam mengenai harta kekayaan, sebagaimana yang
ditegaskan dalam sebuah hadits:
“Barangsiapa menimbun (kebutuhan
bahan makanan) kaum Muslimin, Allah akan menimpakan kemelaratan dan
kebangkrutan kepadanya.” (Ibnu Majah dan Ahmad)
Yang demikian itu adalah ancaman dan
peringatan bagi masyarakat yang membiarkan praktik monopoli, yang mana
akan mengantarkan pada kemiskinan umat dan kebangkrutan sistemnya serta
tidak mampu rnewujudkan tujuan membudayakan manusia. Praktik monopoli
ini yang dapat mematikan bangsa, ketika menyingkirkan keadilan dalam
kehidupan ekonomi dan sosialnya, adalah yang dikatakan dalam hadits Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang nasib yang akan dialami oleh pelakunya, dengan sabdanya:
“Para pelaku monopoli dan pembunuh dihimpun dalam satu kelompok kelas.” (Muslim, Ad Darimi, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad)
Terdapat perbedaan fungsi dalam
terminologi “monopoli” sebagai satu terma yang lahir dari peradaban
Barat dan terminologi “ihtikar” yang terdapat dalam bahasa Arab, sebagai
bahasa Islam, bahkan dalam pengertiannya pun terdapat perbedaan. Sebab
monopoli dalam peradaban Barat berkisar mengenai fase pertumbuhan
konsentrasi pemilikan sarana-sarana produksi atau kepentingan bisnis dan
perbankan pada sekelompok kecil pemilik modal. Sedangkan dalam pandangan Islam, pelarangannya mencapai
jenis monopoli yang paling sederhana seperti menimbun bahan makanan
untuk mengharapkan kenaikan harga sebagaimana ditegaskan dalam hadits
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Seburuk-buruk hamba (manusia) adalah
orang yang melakukan praktik ihtikar: bilamana Allah menurunkan
harga-harga, ia bersedih karenanya, tetapi apabila itu dinaikkan, ia
lalu bergembira. Jika mendengar penurunan harga, ia memandang dirinya
mengalami nasib buruk tetapi jika mendengar kenaikan harga, ia
bergembira.”
Yang demikian itu karena:
“Orang yang tidak melakukan praktik
monopoli (al jalib) mendapat karunia, sedangkan pelaku monopoli mendapat
laknat.” (Ibnu Majah dan ad-Darami)
Contoh kelima, adalah satu terminologi
yang dikenal secara luas dan jelas yaitu terminologi “kiri”. Sebagian
orang memandang terminologi ini tidak mempunyai fungsi lain selain
menunjuk pada: trend sosial yang menyerukan penggunaan konflik kelas
masyarakat sebagai alat untuk mengangkat kelas Proletar dengan
menyingkirkan kelas Borjuis sebagai tahap awal menghilangkan perbedaan
kelas lalu membentuk masyarakat tanpa sistem kelas dimana semua bentuk
pemilikan pribadi dilebur dan menghilang dari fenomena sosial.
Sebagian orang memandang terminologi yang
lahir dari rahim peradaban Barat ini karena alasan “tidak ada fungsi
dalam kata-kata dan terminologi” untuk dipakai, bahkan menyerukan untuk
melakukan lslamisasi terminologi ini serta melakukan Islamisasi
kandungan maknanya, dengan meyerukan pada “Islam kiri.” Sedangkan bagi
Muslim, disana terdapat ketidaktepatan terminologi ini baik dalam
pengungkapan kata maupun kandungan pengertiannya, jika dikenakan dalam
pemikiran sosial Islam. Sebab kata “kiri” (Al Yasar) dalam Bahasa Arab (bahasa umat, Agama dan peradaban kita), berarti al yusr (mudah), yakni lawan kata al ‘usr (sulit); dan kaya (al ghani) sebagai lawan kata kemelaratan dan kesulitan (al faqr wa al I’sar) sebagaimana firman Allah:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (Al Baqarah: 185)
“Dan jika orang (yang berhutang itu) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (Al Baqarah 280)
Oleh sebab itu, istilah golongan kiri (ahlal Yasar)
dalam terminologi bahasa Arab adalah mereka yang kaya bukan yang
miskin: aliran yang mendapat kemudahan bukan orang yang sengsara.
Pertanyaan yang patut diangkat adalah, bagaimana bahasa Islam (Arab) diperkosa menerima citra idiomatik yang berlawanan ini?!
Sebagaimana yang dilakukan oleh ulama dan
cendikiawan Muslim abad ini seperti Imam Abdul Hamid bin Badis
(1887-1940) — yang menegaskan makna ini — dalam doa munajatnya
mengucapkan:
“Ya Allah, jadikanlah hamba di dunia
termasuk orang yang mendapat kekayaan dunia (ahlul yasar) dan di akhirat
termasuk orang yang mendapat kebahagiaan (ahlul yamin)!”
Sebab al yasar yang dimaksud adalah kekayaan atau kemudahan dunia. Begitu pula ahlul yamin,
mereka adalah orang-orang yang mendapat kebahagiaan, yang menegakkan
keadilan di dunia. Oleh sebab itu, mereka berhak menerima catatan amal
perbuatan mereka yang adil itu dengan tangan kanan (al yamin)
pada hari pembalasan. Demikian logika Bahasa Arab yang benar, tidak ada
alasan, pada prinsipnya, untuk keluar dari logika ini, meskipun
menggunakan alasan untuk menggeneralisasi “pemakaian terminologi dan
kata tidak boleh digugat.”
Selanjutnya pandangan Islam tentang
pemikiran ekonomi mempunyai aspek tersendiri yang tidak menolak
perbedaan kelas sosial dalam masyarakat menjadi kelas-kelas tertentu,
akan tetapi meletakkan persyaratan landasan perbedaan kelas tersebut
berdasarkan pada sebab dan faktor yang ditetapkan oleh syari’ah.
Pembatasan wilayah perbedaan ini dimaksudkan untuk menghindarkan
kesewenang-wenangan yang diakibatkan oleh penguasaan individu atau
kelompok minoritas atas pemilikan kekayaan. Maka dengan sendirinya Islam
memandang perekonomian dalam multi kelas masyarakat sebagai hal yang
wadjar dan alamiah dan Islam menyerukan kelangsungan hubungan antar
kelas yang ada dalam kerangka keadilan, yaitu: keseimbangan sosial, bukan persamaan. Yang
demikian itu agar hubungan saling melengkapi, saling membantu, dan
saling membutuhkan, seperti halnya dengan organ tubuh manusia, dalam
perbedaan masing-masing organ, tetapi saling membutuhkan dan
mendukungnya. Apabila tidak ada keseimbangan sosial (social balance),
dan kezaliman sosial menggantikan keadilan, maka jalan penyelesaian yang
ditawarkan oleh Islam tidaklah melalui konflik kelas, dimana kelas
masyarakat tertentu melakukan konflik dengan tujuan menyingkirkan dan
agar kekayaan dan kekuasaan berada pada masyarakat tanpa kelas. Islam
menawarkan jalan melalui “dorongan sosial” yang mengembalikan gerakan
dan penggerakan posisi-posisi kelas dan tingkat ketidakadilan — yang
kehilangan keseimbangan itu — ke tingkat keadilan yang merupakan
perwujudan keseimbangan sosial antar kelas masyarakat, yang mana multi
kelas tetap ada dan agar keseimbangan itu menjadi pengikat dan pemersatu
dalam perbedaan kelas.
Terminologi konflik (shira’) dalam Al Qur’an dipakai ketika satu pihak membanting pihak yang lain lalu membinasakannya:
“Maka kamu lihat kaum ‘Ad pada waktu
itu mati bergelimpangan seakan mereka itu tunggul-tunggul pohon kurma
yang telah rapuh.” (Al Haaqqah: 7)
Sedangkan mendorong atau menolak (ad daf’)
adalah penggerakan terhadap posisi-posisi pihak yang berbeda dan satu
tingkat ke tingkat yang lain sebagai penyelaras hubungan antar pihak
yang bermacam-macam, bukan untuk membinasakan yang lain agar ia sendiri
yang menguasai arena dan fasilitas:
“Tolaklah kejahatan itu dengan cara
yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antara kamu dan dia ada
permusuhan seolah-olah menjadi teman yang sangat setia.” (Fushshilat:
34)
Jadi tujuan dari menolak (ad daf’)
di sini tidaklah membanting musuh dan membinasakannya, melainkan
menyerahkan posisinya dari posisi permusuhan ke posisi berteman setia.
Gerak sosial dalam pandangan Islam adalah penolakan atau pendorongan
sosial (ad daf’ al ijtima’i) bukan konflik kelas (ash shira’ ath thabaqi).
“Seandainya Allah tidak menolak
(keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain, pasti
rusaklah bumi ini…” (Al Baqarah: 251)
“Seandainya Allah tidak menolak
keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah
dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah ibadah-rumah ibadah
Yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah.
Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya.
Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (Al Hajj:
40)
Tentang pesan kandungan pengertian epistemologisnya, Islam menolak — tidak hanya berbeda — yang ada dalam istilah “kiri” (left) dan terminologi “pertikaian” (conflict),
suatu hal yang secara pasti terdapat ketidaktepatan pengertian dalam
kedua terminologi tersebut jika dikenakan pada Bahasa Islam baik dalam
isyarat bahasanya maupun pengertian epistemologisnya.
Karena melakukan ‘uzlah hadhariyah
— di dunia Islam modern dan di bawah pengaruh revolusi media komunikasi
— merupakan fiksi besar; karena kandungan pengertian epistemologis
Barat dan asing yang ada dalam banyak terminologi Arab Islam telah
menjadi bagian realitas pemikiran dan kebudayaan setempat mengingat
keberhasilan pembaratan (westernization) dalam kehidupan
pemikiran, budaya dan informasi; karena dialog antara kebudayaan Islam
dan kebudayaan asing, begitu pula dialog antara trend pemikiran dan
realitas kebudayaan Muslim, adalah upaya penyelamat dari pengambilan
pemikiran secara buta yang menghancurkan. Maka membebaskan kandungan
pengertian terminologi-terminologi itu, mengungkap wilayah-wilayah yang
dapat diterima dan ditolak dalam makna dan konsepnya, khususnya
terminologi-terminologi yang banyak beredar dan banyak mengundang
polemik antar aliran pemikiran zaman sekarang ini, adalah merupakan
tugas pokok dan menjadi prioritas utama dalam satu dialog pemikiran
serius yang menyelamatkan kehidupan pemikiran Islam dari bahaya yang
ditimbulkan oleh penjiplakan secara serampangan.
Karena buku ini diharapkan membawa tugas
“membebaskan” dan meluruskan kandungan pengertian
terminologi-terminologi penting yang beredar dan banyak menimbulkan
polemik serta kontroversi dalam kehidupan pemikiran pada masa sekarang,
maka untuk lebih meyakini keharusan meluruskan kandungan pengertian
terminologi-terminologi ini sebagai prasyarat pokok adalah mengadakan
dialog serius dan efektif, yaitu dialog seputar maksud-maksud syari’ah
Islam yang diharapkan akan mengungkap keharusan membebaskan kandungan.
pengertian dan konsep-konsep
terminologi-terminologi epistemologis. Selanjutnya dikemukakan kepada
para pembaca konsep-konsep terminologi yang menjadi fokus perdebatan
antara peradaban Barat dan Islam dan antara kelompok sekular dan Islamis
dalam kehidupan pemikiran modern.
Semoga Allah berkenan memberi kemudahan
dalam upaya mencapai tujuan yang diharapkan dari upaya pemikiran ini:
mengungkap wilayah yang mempunyai kesamaan dan juga wilayah-wilayah yang
berbeda antara peradaban Islam dan peradaban Barat.
SUMBER: http://www.hasanalbanna.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar