A. Pengertian
Secara etimologis dari kata syara’a berarti sesuatu yang bersifat syar’i.
Atau dapat diartikan sebagai peraturan atau politik yang bersifat
syar’i. Secara terminologis menurut Ibnu Aqil adalah sesuatu tindakan
yang secara praktus membawa manusia dekat dengan kemaslahatan dan
terhindar dari kerusakan kendatipun Rasul s.a.w. sendiri tidak menetapkannya dan wahyu mengenai hal itu tidak turun.
Pemegang kekuasaan yakni pemerintah, ulil al-amri atau wulâtul amri
memiliki kompetensi menerapkan hukum Allah Swt dan membuat berbagai
peraturan hukum yang tidak diatur dalam syariat dan tidak bertentangan
dengan syariat itu sendiri. Adapun pembuat syariat atau yang menetapkan
hukum syara’ adalah hak Allah SWT.
Dalam politik Islam dikenal
tiga jenis hukum.1) Hukum syariat; hukum yang langsung ditetapkan oleh
Allah SWT dan rasul-Nya. 2) Produk ijtihad atau hasil pemahaman para
mujtahid terhadap dalil syariat (fiqih). 3) Hasil pemahaman umarâ
(pemerintah) terhadap dalil tersebut yang disebut siyasah syar’iyah yang
dalam bentuk perundang-undangan (hukum qânuni). Hukum ini ditetapkan
oleh lembaga pemerintah yang tidak bersifat kekal kecuali hal yang
mendasar dan perlu dipertahankan.
Secara
hierarkis, hukum yang tertinggi adalah hukum syariat yakni Al-Qur’an
dan hadits. Namun jika tidak ditemukan dalam ketentuan syariat maka
diperlukan kajian ijtihad dalam penemuan dan penetapan hukum. Kategori
hukum syariat dan hukum qanuni baru dikenal pada saat para mujtahid dan
fuqoha menetapkan berbagai kriteria mengenai ijtihad.
Jadi, pengertian siyasah
syar’iyah dapat disimpulkan dengan 4 unsur: 1. Institusi pemerintah yang
menjalankan aktivitas pemerintahan 2. masyarakat sebagai pihak yang
diatur 3. Kebijaksanaan dan hukum yang menjadi instrumen pengaturan
masyarakat. 4. cita-cita ideal dan tujuan yang hendak dicapai.
Adapun Siyasah Syar’iyah dalam
arti ilmu adalah suatu bidang ilmu yang mempelajari hal ihwal pengaturan
urusan masyarakat dan negara dengan segala bentuk hukum, aturan dan
kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan negara yang sejalan dengan
jiwa dan prinsipndasar syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan
masyarakat.
B. Tujuan Ilmu Siyasah
Tujuan utama yang hendak
dicapai ilmu Siyasah menurut Abdul Wahhab Khallaf adalah terciptanya
sebuah sistem pengaturan negara yang islami dan untuk menjelaskan bahwa
Islam menghendaki terciptanya suatu sistem politik yang adil guna
merealisasikan kemaslahatan bagi umat manusia di segala zaman dan di
setiap negara.
Objek pembahasan siayasah
syar’iyah adalah berbagai aspek perbuatan mukallaf sebagai subjek hukum
yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan bernegara yang diatur
berdasar ketentuan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar
nas syariat yang bersifat universal. Atau objek kajian fiqih siyasah
adalah berbagai peraturan dan perundangan dan undang-undang yang
dibutuhkan untuk mengatur negara sesuai dengan pokok ajaran agama guna
merealisasikan kemaslahatan umat manusia dalam memenuhi berbagai
kebutuhannya.
C. Siyâsah Wadh’iyyah
Siyâsah Wadh’iyyah
adalah perundang-undangan yang dibuat sebagai instrumen untuk mengatur
seluruh kepentingan masyarakat. Jika dihubungkan dengan kondisi
Indonesia, maka bentuk format Siyâsah Wadh’iyyah adalah bentuk peraturan perundang-undangan mulai dari yang paling tinggi UUD 1945 sampai yang paling rendah.
Sumber Siyâsah Wadh’iyyah
adalah manusia dan lingkungannya, seperti pandangan para ahli, adat,
pengalaman, aturan yang diwariskan generasi terdahulu. .sumber ini bisa
dikategorikan menjadi siyasah syar’iyyah dengan syarat peraturan buatan
penguasa yang bersumber dari manusia dan lingkungannya itu sejalan atau
tidak bertentangan dengan syariat.
D. Manusia Sebagai Sumber Hukum
Manusia pada hakikatnya dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam fikih siyasah. Karenanya fikih siyasah
menempatkan hasil temuan manusia dalam bidang hukum. Setiap peraturan
yang secara resmi ditetapkan oleh negara dan tidak bertentangan dengan
agama wajib dipatuhi. Kewajiban mematuhi disebutkan Al-Qur’an dalam
surat Al-Maidah:59.
Adapun perbedaan siyasah syar’iyah dengan siayasah wadh’iyah terdapat pada sumber pembentaukan dan tujuannya. Siyasah wadh’iyah berrsumber dari manusia dan lingkungannya dan bertujuan meraih dunia saja, sedangkan siyasah syari’yah memiliki dua sumber, yaitu wahyu dan manusia serta lingkungannya dan bertujuan memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
Adapun perbedaan siyasah syar’iyah dengan siayasah wadh’iyah terdapat pada sumber pembentaukan dan tujuannya. Siyasah wadh’iyah berrsumber dari manusia dan lingkungannya dan bertujuan meraih dunia saja, sedangkan siyasah syari’yah memiliki dua sumber, yaitu wahyu dan manusia serta lingkungannya dan bertujuan memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
E. Kriteria Siyâsah Wadh’iyyah
Siyâsah Wadh’iyyah dapat bersifat islami jika memenuhi 5 syarat-syarat berikut:
- Muthâbaqah, yakni sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
- Raf’u al-haraj, yakni tidak memberatkan atau tidak membebani masyarakat di luar kemampuannya.
- Tahqîq al-‘adâlah, yakni menegakan keadilan.
- Tahqîq al-Mashâlih wa daf’u al-madhar, yakni dapat mewujudkan dan menghindarkan kemudaratan.\
- al-Musâwâh, yakni menempatkan manusia dalam kedudukan yang sama serta sederajat di hadapan hukum dan pemerintahan.
Prosedur kebijakan atau
peraturan ditetapkan melalui musyawarah. Musyawarah dalam konsep Islam
merupakan doktrin yang menyangkut kenegaraan dan kemasyarakatan yang
fundamental. Landasan musyawarah atau syura termaktub dalam Al-Qur’an.
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ
لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ
حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي
الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
“Maka disebabkan rahmat
dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu
bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi
mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian
apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS Âli ‘Imrân, 3: 159)
Dan kedua berdasarkan hadits
dengan berbagai rangkaian peristiwa Rasulullah s.a.w.mengambil keputusan
berdasarkan musyawarah, seperti: dalam perang uhud, khandaq, hadîts al-ifki (tuduhan terhadap Aisyah), piagam madinah.
Tradisi musyawarah ini terus
dipertahankan dan dilanjutkan oleh para shahabat terutama khulafaur
rasyidin dengan apa yang dicontohkan Nabi s.a.w. dengan mengambil corak
dan bentuk yang bervariasi. Tentang bentuk musyawarah yang tepat
diserahkan kepada umat Islam nantinya karena tidak ada penjelasan
definitif tentang bentuk konkrit musyawarah tersebut. Yang paling
esensial adalah bagaimana cara agar umat Islam mampu melembagakan
tradisi musyawarah ini dalam seluruh aspek kehidupan untuk memecahkan
problematika umat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar