Rabu, 31 Juli 2013

Berniaga dalam Islam





Dalam Islam, hukum berniaga kaos karakter anak pada dasarnya adalah boleh selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kegiatan berniaga tersebut bahkan disinggung dalam salah satu Firman-Nya berikut.

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Q.S Al-Baqarah: 275)

Pesan ayat tersebut tersirat bahwa Allah Swt memerintahkan kepada hamba-Nya untuk melakukan kegiatan jual beli (berniaga). Allah mengisyaratkan bahwa manusia boleh melakukan kegiatan jual beli selama tidak ada aspek riba di dalamnya. Uniknya, jual beli (berniaga) dalam Islam tidak diperkenankan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.

Islam melarang setiap jual beli yang mengandung unsur riba di dalamnya. Kegiatan jual beli (berniaga) akan tidak bernilai barokah bila unsur riba atau segala macam yang dilarang dalam proses jual beli (berniaga). Hukum jual beli pada dasarnya boleh, namun akan berubah menjadi dilarang (haram) bila memenuhi unsur-unsur di bawah ini
a. Adanya Unsur Ghoror (Ketidakjelasan)

Ketidakjelasan dalam berniaga sangat dilarang dilarang dalam Islam. Seorang penjual wajib menceritakan dan memberikan gambaran menyeluruh tentang barang yang sedang didagangkannya. Rasulullah saw seringkali mencontohkan umatnya untuk berlaku jujur dalam kegiatan jual beli. Bahkan Rasulullah saw menceritakan akan terdapat kebarokahan di dalam berniaga bila kedua belah pihak saling jujur dan tanpa mengurangi takaran sedikit pun.

Pada kegiatan berniaga sektor real, penipuan, pengurangan atau praktik jual beli yang haram seringkali ditemui. Salah satunya adalah melakukan praktik ijon terhadap hasil tanam pada periode tertentu. Praktik seperti ini sangat dilarang karena berkaitan dengan ketidakjelasan barang yang sedang diperjualbelikan.

Sebagai contoh, seorang penjual berniat untuk membeli langsung buah-buah yang ada di kebun. Padahal kebun tersebut baru akan panen dua bulan mendatang. Hasil kebun yang ada tersebut belum tentu bagus seluruhnya atau bahkan mengalami gagal panen.

Penjual dan pembeli hasil kebun tersebut melaukan praktik spekulasi. Bila spekulasi salah satu pihak terjadi, maka tentunya akan ada pihak lain yang dirugikan. Praktek spekulasi seperti ini mirp dengan praktik jual beli saham dalam rangka profit taking.
b. Adanya Unsur Riba

Dalam Q.S Al-baqarah : 275, Allah secara tegas menghalalkan setiap praktik jual beli (berniaga). Namun praktik berniaga tersebut harus terbebas dari unsur riba yang memang sangat diharamkan oleh Allah Swt. Riba berarti memberikan tambahan nilai di masa yang akan datang terhadap suatu nilai tertentu akibat adanya transaksi jual beli. Salah satu contoh yang paling nyata dari praktek ini adalah pinjam meminjam dana di bank konvensional.
c. Merugikan Banyak Pihak

Penyelundupan dan bentuk penimbunan lainnya sangat dilarang dalam Islam. Penimbunan komoditi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat akan menimbulkan kegoncangan struktur sosial ekonomi masyarakat. Dengan adanya penimbunan itu, otomatis suplai barang akan berkurang di pasar.

Dengan berkurangnya suplai barang tersebut tentunya akan mengudang harga untuk bergerak naik. Dengan naiknya harga tersebut, tentunya akan meresahkan sebagian rakyat dan mencekik pengeluaran mereka. Praktik penimbunan seperti ini secara tidak langsung menzalimi rakyat khususnya rakyat kecil dengan penghasilan pas-pasan.
d. Adanya Unsur Khida

Praktek lainnya yang sering dijumpai dalam berniaga sehari-hari adalah praktik penipuan harga. Pada peristiwa ini, seolah-olah pembeli mengajukan harga setinggi-tingginya untuk menaikan nilai barang yang sedang dijual di mata pembeli lainnya. Padahal pada kenyataannya, pembeli pertama tersebut telah bersekongkol untuk menaikan harga. Penipuan seperti lazim ditemui pada praktik jual beli rumah.
e. Jual Beli Barang-barang Haram

Allah Swt jelas-jelas mengharamkan setiap barang-barang yang memang akan merusak tubuh manusia. Allah Swt mengetahui pengetahuan yang manusia tidak mengetahuinya. Segala macam akibat yang ditimbulkan ketika mengonsumsi barang-barang yang diharamkan telah disusun dan dilarang oleh Allah Swt untuk dikonsumsi.

Oleh karena itu, penyebaran dan penjualan barang-barang tersebut juga dijatuhkan hukum haram juga. Contoh-contoh barang haram yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah minuman keras, narkoba, dan daging babi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar